Pernyataan Perang Gubernur Maluku ke KKP Tidak Perlu Dibesarkan

09-09-2019 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena. Foto : Jaka/mr

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena mengatakan, pernyataan perang yang disampaikan Gubernur Maluku terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan sebuah ancaman, melainkan suatu bentuk permintaan khusus yang diinginkan pemerintah daerah setempat, sehingga permasalahan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

 

"Kami tahu Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mengirimkan langsung staf khusus mereka ke Maluku untuk bertemu langsung dengan gubernur. Kami ingin tahu pasti, apa keinginan yang disampaikan pemerintah daerah setempat," kata Michael saat Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian KLHK,  di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2019).

 

Michael menyampaikan Maluku merupakan daerah kepulauan terbesar kedua setelah Kepulauan Riau (Kepri) dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia. Sehingga jika pernyataan perang yang dinyatakan merupakan suatu bentuk keseriusan, maka akan berdampak buruk terhadap daerah kepulauan lainnya.

 

"Maluku itu kepulauan terbesar kedua setelah Kepri dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia jika pernyataan yang dimaksud itu betul-betul sebuah keseriusan makan akan berdampak buruk bukan hanya daerah itu saja juga daerah kepulauan lainnya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.

 

Seperti yang diketahui Gubernur daerah Maluku menginginkan lima permintaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pertama, permintaan agar pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya terkait Maluku, yang akan dijadikan lumbung ikan nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi atau program kebijakan. 

 

Kedua, mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi undang-undang. Ketiga, meminta Menteri Susi segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

 

Keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya. Terakhir, mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah. (tn/es)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...